Skip to main content

Ustaz Somad Tegaskan Tak Perlu Minta Maaf Atas Kontroversi Video Salib

Jakarta - Ustaz Abdul Somad menegaskan dirinya tak perlu minta maaf atas kontroversi soal video salib yang beredar luas. Somad menegaskan yang dibicarakannya adalah soal akidah Islam, yang disampaikan di internal umat.

"Bahwa kemudian ada orang yang tersinggung, apakah saya musti meminta maaf... Contoh, dalam Islam dikatakan: Sesungguhnya, maaf, sesungguhnya, maaf, memang bunyi ayatnya begitu, sesungguhnya kafir lah orang yang mengatakan Allah itu tiga dalam satu, satu dalam tiga. Saya jelaskan itu di tengah umat Islam. Otomatis orang luar yang mendengar itu tersinggung atau tidak, tersinggung, apakah perlu saya minta maaf. Udah terjawab. Karena ajaran saya," kata Somad dalam jumpa pers di Kantor MUI, Jl Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2019).

"Kalau saya perlu minta maaf berarti ayat itu perlu dibuang, nauzubillah," imbuhnya.

Somad mengatakan tak mungkin dia mengatur satu persatu prilaku umat yang menghadiri pengajiannya, termasuk melarang merekam dan menyebarkannya. Tak mungkin pula dia membuat perjanjian agar peserta pengajiannya tak merekam dan menyebarkannya.

"Saya di mana-mana ceramah tak mungkin saya tanya orang satu persatu, matikan hp matikan. Saya di mana-mana ceramah, hp orang hidup, orang merekam, tak bisa saya larang itu karena dia mau mendapat pengajian. Tak mungkin pula saya buat perjanjian semua yang mau masuk ke sini materai enam ribu, tak boleh disebarkan. Payah kali lah ceramah sekarang ini kalau begitu," ujarnya.

Comments

Popular posts from this blog

Mahfud MD: Pernyataan UAS Sudah Kadaluarsa untuk Dipidanakan dan Masyarakat Sudah Memaafkan

Mahfud MD Sebut Pernyataan Ustadz Abdul Somad ( UAS ) Sudah Kadaluarsa untuk Dipidanakan dan Masyarakat Sudah Memaafkan. Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang juga mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menanggapi persoalan hukum yang sedang dihadapi Ustadz Abdul Somad ( UAS ) saat ini. Menurutnya kasus hukum terhadap UAS sudah selesai. "Ada dua hal yang harus diingat, satu penyataan UAS itu sudah kadaluarsa untuk dipidanakan, dan masyarakat sudah memaafkan,"ujar Mahfud MD kepada Tribunpekanbaru.com Selasa (20/8) saat ditemui di Pekanbaru. Mahfud MD menambahkan, supaya diingat setiap tindak pidana itu ada kadaluarsanya, ketika sudah kadaluarsa maka tidak ada lagi pidananya. "Oleh sebab itu. Kita anggap selesai, kepada UAS segera selesaikan studi dengan baik dan segera kembali ke Indonesia,"jelas Mahfud MD. Mahfud MD menambahkan, tidak perlu dibesar-besarkan lagi soal UAS, apalagi dianggap selama ini UAS juga...

Iuran BPJS Bakal Naik Hingga Rp 40.000, Dirut: Kami Tak Terlibat

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menyetujui besar kenaikan iuran kepersertaan Jaminan Kesehatan Nasional yang diuusulkan oleh DJSN. Jakarta - Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menyetujui besaran kenaikan iuran kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional yang diusulkan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. "Ya, yang sesuai yang diberikan DJSN itu," kata Fachmi usai menghadiri acara BPJS Kesehatan Award di Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2019. BPJS memang menginginkan adanya penyesuaian iuran kepesertaan karena selama ini tidak ada perubahan nominal iuran sejak beberapa tahun terakhir. Dalam rancangan usulan kenaikan iuran peserta JKN diperkirakan akan naik mulai dari Rp 16.500 hingga Rp 40.000 dari tiap kelas kepesertaan yang berbeda-beda. Usulan kenaikan iuran kelas 1 tercatat sebagai yang paling signifikan, dari Rp 80.000 menjadi Rp 120.000. Lalu, iuran kelas 2 diusulkan untuk naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 80....